PENGUSAHA TAMBANG GALIAN " C " INISIAL DUL KEBAL HUKUM .... ?

DUL KEBAL HUKUM

DetikAktualNews.Com, Kalbar -Pengusaha  Inisial " DUL" tidak tersentuh hukum,hal tersebut terlihat dari kegiatan tambang galian C yang berlokasi di Desa Peniraman , Kecamatan Sei .Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat sampai berita ini diturunkan belum ada penertiban dari  Aparat Penegak Hukum {APH} maupun instansi terkait. Informasi dilapangan kegiatan tambang masih berjalan sampai pada senin ( 9/2 ) sementara DUL sendiri sudah mengakui kepada awak media bahwa aktivitas tambang yang dilakukan tidak memiliki izin. 

Penelusuran awak media melalui  berbagai sumber, bahwa pengusaha insial DUL memiliki izin tambang galian C, namun setelah di cek bahwa izin tersebut tidak sinkron dengan titik koordinatnya pada lokasi tambang galian C yang digaraf, sehingga diduga izin tersebut  ASPAL {Asli tapi palsu}. Atas kejanggalan tersebut  awak media terus mempertanyakan masalah azin tambang atas nama DUL  tersebut  sehingga dalam komunikasi melalui wa beliau mengaku, tidak pernah memiliki izin tambang galian C, untuk itu kami telah memberitahukan kepada Kepolisian baik Kapolsek Sei Pinyuh, Kapolres Mempawah  bahkan Direskrimsus Polda Kalbar   sebagai penegak hukum melalui tembusan klarifikasi yang awak media layangkan kepada pengusaha DUL.

Ada dua hal yang menjadi pertanyaan yang berhubungan dengan kegiatan tambang galian C pengusaha DUL yakni  : 1. Ada terbit perizinan tambang galian C atas nama pengusaha DUL dan pengusaha DUL .  2. Dalam pengakuannya terhadap awak media "tidak memakai izin untuk melakukan aktivitas tambang galian C yang sedang digeluti sekarang".

Demi terlaksananya kepastian hukum seyogyanya Aparat Penegak Hukum mengambil langkah tegas untuk menertibkan segala usaha yang ilegal sehingga penerimaan daerah /negara bisa ditingkatkan dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi prioritas dalam menjalankan usaha setiap tambang . (ss)